Jakarta International Stadium (JIS) dan Banten International Stadium (BIS) telah selesai dibangun. Kedua stadion itu disorot lantaran penamaannya tidak menggunakan bahasa Indonesia.
Sorotan datang dari eks anggota Ombudsman Alvin Lie. Dia menyinggung kewajiban penamaan bangunan atau gedung memakai bahasa Indonesia.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun kewajiban penggunaan bahasa Indonesia termaktub dalam Perpres 63 Tahun 2019.
Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia untuk bangunan atau gedung termaktub dalam UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3. Ini bunyinya:
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Sementara itu, dalam perpres yang diteken Presiden Jokowi, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam fasilitas publik tercantum dalam pasal 33. Stadion olahraga masuk bangunan atau gedung yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
“Undang-undang itu kan harus menjadi rujukan kita, terutama yang menyangkut pelayanan publik ruang publik, administrasi pemerintahan apalagi stadion, bandara, dan tempat lainnya. Itu kan dibangun menggunakan APBN, APBD yang merupakan aset negara maupun aset daerah,” ucap Alvin kepada wartawan, Senin (9/5).
Alvin kemudian mencontohkan soal penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan Bandara Yogyakarta. Alvin menyebut, sebelum diresmikan, Bandara International Yogyakarta menggunakan nama New Yogyakarta International Airport (NYIA) dalam komunikasi publik, namun dalam peresmiannya akhirnya menggunakan bahasa Indonesia.
“Sehingga penting untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Saya juga ingat beberapa tahun yang lalu ketika Bandara Internasional Yogyakarta itu belum diresmikan publisitas komunikasi publik oleh pejabat pemerintah selalu menggunakan NYIA, New Yogyakarta International Airport, saat itu saya mengingatkan Menteri Perhubungan, terutama agar mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga nama resminya adalah Bandar Udara Internasional Yogyakarta walaupun secara informalnya dalam kurung dapat dicantumkan NYIA,” kata dia.
Wagub Minta Penamaan JIS Tak Diperdebatkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta penamaan JIS tidak perlu didebatkan. Menurutnya semuanya biasa.
“Jadi nggak usah diperdebatkan soal nama, apakah JIS atau lainnya. Jadi nggak ada filosofi dan lainnya itu suatu yang biasa saja,” ujar Riza di Kantor Balaikota DKI Jakarta, Rabu (11/5).
Riza mengatakan nama JIS diambil dari nama ‘Jakarta’ karena memang milik warga Jakarta. Kemudian, nama ‘international’ dipakai karena peruntukan sebagai stadion berstandar internasional dan ‘stadium’ digunakan karena memang bangunan itu merupakan stadium.
“Nah kalau soal internasional atau Indonesia atau Betawi seperti yang sudah disampaikan oleh teman-teman yang lain juga karena ini berkelas internasional. Apalagi di Jakarta kota yang berkelas internasional kita juga tahu Jakarta ini juga jadi kota tidak hanya maju di Indonesia tapi juga termasuk kota yang maju di ASEAN, Asia bahkan dunia,” jelas Riza.
JIS Diminta Buat Nama Dua Bahasa
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif berpendapat penamaan Jakarta International Stadium (JIS) tidak salah. Namun, dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat nama JIS ke dalam 2 bahasa agar tidak melanggar aturan perundang-undangan.
“Penamaan JIS juga tidak salah, hanya supaya lengkap bisa dibuat 2 bahasa. JIS dan Stadion Internasional Jakarta,” kata Syarif saat dihubungi, Senin (9/5).
Syarif menjelaskan lebih lanjut mengapa Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan nama stadion baru tersebut ke dalam 2 bahasa. Dia sependapat dengan Alvin Lie terkait adanya aturan wajib untuk menamakan sebuah tempat atau lokasi ke dalam bahasa Indonesia.
“Saya sependapat dengan Alvin Lie, karena rujukannya jelas ada di UU 24/2009 Pasal 36 ayat 2 dan Perpres 63/2009. Di situ jelas menyebut ‘wajib’, kewajiban kepala daerah salah satunya yang pokok kan melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Meski begitu, dia mengungkap persoalan JIS ini bisa menjadi pembelajaran yang menarik bagi semua pihak. Dia menyebut persoalan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia sudah jelas diatur dalam undang-undang.
Gubernur Banten Tetap Pakai Nama BIS
Gubernur Banten Wahidin Halim tetap menggunakan nama Banten International Stadium (BIS) meski disorot karena bukan Bahasa Indonesia. Wahidin menyebut, Bahasa Inggris sudah digunakan oleh setiap orang dan bahasa modern.
“Masalahnya apa, sekarang itu sudah bahasa anak-anak, bahasa medsos, bahasa modern,” kata Wahidin kepada wartawan usai peresmian BIS di Curug, Kota Serang, Senin (9/5).
Penggunaan kata Banten International Stadium kata Wahidin, untuk menunjukan bahwa Pemprov Banten telah membangun stadion bertaraf internasional. Termasuk kepada seluruh dunia soal keberadaanya itu.
“Kita menamakan itu untuk mengatakan kepada masyarakat dan juga dunia bahwa kita punya stadion,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa bahasa Inggris sudah jadi bagian bahasa sehari-hari warga Indonesia. Bahasa ini dipakai oleh anak cucunya dan tidak berarti meninggalkan kebudayaan Indonesia.
“Anak cucu saya pakai Bahasa inggris, dan bukan berarti menghilangkan budaya, biar aja lah yang begitu mah,” ujarnya.
Perkasa adalah brand besi beton, wiremesh, dan baja ringan berkualitas SNI. Tersedia berbagai variasi ukuran dan ketebalan. Berminat untuk membeli produk dan menjadi mitra kami? Silahkan langsung menghubungi nomor : 08111168396 atau kunjungi website kami disini.
Sumber: Detik.com
Sorotan datang dari eks anggota Ombudsman Alvin Lie. Dia menyinggung kewajiban penamaan bangunan atau gedung memakai bahasa Indonesia.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun kewajiban penggunaan bahasa Indonesia termaktub dalam Perpres 63 Tahun 2019.
Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia untuk bangunan atau gedung termaktub dalam UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3. Ini bunyinya:
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Sementara itu, dalam perpres yang diteken Presiden Jokowi, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam fasilitas publik tercantum dalam pasal 33. Stadion olahraga masuk bangunan atau gedung yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
“Undang-undang itu kan harus menjadi rujukan kita, terutama yang menyangkut pelayanan publik ruang publik, administrasi pemerintahan apalagi stadion, bandara, dan tempat lainnya. Itu kan dibangun menggunakan APBN, APBD yang merupakan aset negara maupun aset daerah,” ucap Alvin kepada wartawan, Senin (9/5).
Alvin kemudian mencontohkan soal penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan Bandara Yogyakarta. Alvin menyebut, sebelum diresmikan, Bandara International Yogyakarta menggunakan nama New Yogyakarta International Airport (NYIA) dalam komunikasi publik, namun dalam peresmiannya akhirnya menggunakan bahasa Indonesia.
“Sehingga penting untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Saya juga ingat beberapa tahun yang lalu ketika Bandara Internasional Yogyakarta itu belum diresmikan publisitas komunikasi publik oleh pejabat pemerintah selalu menggunakan NYIA, New Yogyakarta International Airport, saat itu saya mengingatkan Menteri Perhubungan, terutama agar mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga nama resminya adalah Bandar Udara Internasional Yogyakarta walaupun secara informalnya dalam kurung dapat dicantumkan NYIA,” kata dia.
Wagub Minta Penamaan JIS Tak Diperdebatkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta penamaan JIS tidak perlu didebatkan. Menurutnya semuanya biasa.
“Jadi nggak usah diperdebatkan soal nama, apakah JIS atau lainnya. Jadi nggak ada filosofi dan lainnya itu suatu yang biasa saja,” ujar Riza di Kantor Balaikota DKI Jakarta, Rabu (11/5).
Riza mengatakan nama JIS diambil dari nama ‘Jakarta’ karena memang milik warga Jakarta. Kemudian, nama ‘international’ dipakai karena peruntukan sebagai stadion berstandar internasional dan ‘stadium’ digunakan karena memang bangunan itu merupakan stadium.
“Nah kalau soal internasional atau Indonesia atau Betawi seperti yang sudah disampaikan oleh teman-teman yang lain juga karena ini berkelas internasional. Apalagi di Jakarta kota yang berkelas internasional kita juga tahu Jakarta ini juga jadi kota tidak hanya maju di Indonesia tapi juga termasuk kota yang maju di ASEAN, Asia bahkan dunia,” jelas Riza.
JIS Diminta Buat Nama Dua Bahasa
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif berpendapat penamaan Jakarta International Stadium (JIS) tidak salah. Namun, dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat nama JIS ke dalam 2 bahasa agar tidak melanggar aturan perundang-undangan.
“Penamaan JIS juga tidak salah, hanya supaya lengkap bisa dibuat 2 bahasa. JIS dan Stadion Internasional Jakarta,” kata Syarif saat dihubungi, Senin (9/5).
Syarif menjelaskan lebih lanjut mengapa Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan nama stadion baru tersebut ke dalam 2 bahasa. Dia sependapat dengan Alvin Lie terkait adanya aturan wajib untuk menamakan sebuah tempat atau lokasi ke dalam bahasa Indonesia.
“Saya sependapat dengan Alvin Lie, karena rujukannya jelas ada di UU 24/2009 Pasal 36 ayat 2 dan Perpres 63/2009. Di situ jelas menyebut ‘wajib’, kewajiban kepala daerah salah satunya yang pokok kan melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Meski begitu, dia mengungkap persoalan JIS ini bisa menjadi pembelajaran yang menarik bagi semua pihak. Dia menyebut persoalan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia sudah jelas diatur dalam undang-undang.
Gubernur Banten Tetap Pakai Nama BIS
Gubernur Banten Wahidin Halim tetap menggunakan nama Banten International Stadium (BIS) meski disorot karena bukan Bahasa Indonesia. Wahidin menyebut, Bahasa Inggris sudah digunakan oleh setiap orang dan bahasa modern.
“Masalahnya apa, sekarang itu sudah bahasa anak-anak, bahasa medsos, bahasa modern,” kata Wahidin kepada wartawan usai peresmian BIS di Curug, Kota Serang, Senin (9/5).
Penggunaan kata Banten International Stadium kata Wahidin, untuk menunjukan bahwa Pemprov Banten telah membangun stadion bertaraf internasional. Termasuk kepada seluruh dunia soal keberadaanya itu.
“Kita menamakan itu untuk mengatakan kepada masyarakat dan juga dunia bahwa kita punya stadion,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa bahasa Inggris sudah jadi bagian bahasa sehari-hari warga Indonesia. Bahasa ini dipakai oleh anak cucunya dan tidak berarti meninggalkan kebudayaan Indonesia.
“Anak cucu saya pakai Bahasa inggris, dan bukan berarti menghilangkan budaya, biar aja lah yang begitu mah,” ujarnya.
Perkasa adalah brand besi beton, wiremesh, dan baja ringan berkualitas SNI. Tersedia berbagai variasi ukuran dan ketebalan. Berminat untuk membeli produk dan menjadi mitra kami? Silahkan langsung menghubungi nomor : 08111168396 atau kunjungi website kami disini.
Sumber: Detik.com
Jakarta International Stadium (JIS) dan Banten International Stadium (BIS) telah selesai dibangun. Kedua stadion itu disorot lantaran penamaannya tidak menggunakan bahasa Indonesia.
Sorotan datang dari eks anggota Ombudsman Alvin Lie. Dia menyinggung kewajiban penamaan bangunan atau gedung memakai bahasa Indonesia.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun kewajiban penggunaan bahasa Indonesia termaktub dalam Perpres 63 Tahun 2019.
Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia untuk bangunan atau gedung termaktub dalam UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3. Ini bunyinya:
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Sementara itu, dalam perpres yang diteken Presiden Jokowi, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam fasilitas publik tercantum dalam pasal 33. Stadion olahraga masuk bangunan atau gedung yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
“Undang-undang itu kan harus menjadi rujukan kita, terutama yang menyangkut pelayanan publik ruang publik, administrasi pemerintahan apalagi stadion, bandara, dan tempat lainnya. Itu kan dibangun menggunakan APBN, APBD yang merupakan aset negara maupun aset daerah,” ucap Alvin kepada wartawan, Senin (9/5).
Alvin kemudian mencontohkan soal penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan Bandara Yogyakarta. Alvin menyebut, sebelum diresmikan, Bandara International Yogyakarta menggunakan nama New Yogyakarta International Airport (NYIA) dalam komunikasi publik, namun dalam peresmiannya akhirnya menggunakan bahasa Indonesia.
“Sehingga penting untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Saya juga ingat beberapa tahun yang lalu ketika Bandara Internasional Yogyakarta itu belum diresmikan publisitas komunikasi publik oleh pejabat pemerintah selalu menggunakan NYIA, New Yogyakarta International Airport, saat itu saya mengingatkan Menteri Perhubungan, terutama agar mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga nama resminya adalah Bandar Udara Internasional Yogyakarta walaupun secara informalnya dalam kurung dapat dicantumkan NYIA,” kata dia.
Wagub Minta Penamaan JIS Tak Diperdebatkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta penamaan JIS tidak perlu didebatkan. Menurutnya semuanya biasa.
“Jadi nggak usah diperdebatkan soal nama, apakah JIS atau lainnya. Jadi nggak ada filosofi dan lainnya itu suatu yang biasa saja,” ujar Riza di Kantor Balaikota DKI Jakarta, Rabu (11/5).
Riza mengatakan nama JIS diambil dari nama ‘Jakarta’ karena memang milik warga Jakarta. Kemudian, nama ‘international’ dipakai karena peruntukan sebagai stadion berstandar internasional dan ‘stadium’ digunakan karena memang bangunan itu merupakan stadium.
“Nah kalau soal internasional atau Indonesia atau Betawi seperti yang sudah disampaikan oleh teman-teman yang lain juga karena ini berkelas internasional. Apalagi di Jakarta kota yang berkelas internasional kita juga tahu Jakarta ini juga jadi kota tidak hanya maju di Indonesia tapi juga termasuk kota yang maju di ASEAN, Asia bahkan dunia,” jelas Riza.
JIS Diminta Buat Nama Dua Bahasa
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif berpendapat penamaan Jakarta International Stadium (JIS) tidak salah. Namun, dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat nama JIS ke dalam 2 bahasa agar tidak melanggar aturan perundang-undangan.
“Penamaan JIS juga tidak salah, hanya supaya lengkap bisa dibuat 2 bahasa. JIS dan Stadion Internasional Jakarta,” kata Syarif saat dihubungi, Senin (9/5).
Syarif menjelaskan lebih lanjut mengapa Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan nama stadion baru tersebut ke dalam 2 bahasa. Dia sependapat dengan Alvin Lie terkait adanya aturan wajib untuk menamakan sebuah tempat atau lokasi ke dalam bahasa Indonesia.
“Saya sependapat dengan Alvin Lie, karena rujukannya jelas ada di UU 24/2009 Pasal 36 ayat 2 dan Perpres 63/2009. Di situ jelas menyebut ‘wajib’, kewajiban kepala daerah salah satunya yang pokok kan melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Meski begitu, dia mengungkap persoalan JIS ini bisa menjadi pembelajaran yang menarik bagi semua pihak. Dia menyebut persoalan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia sudah jelas diatur dalam undang-undang.
Gubernur Banten Tetap Pakai Nama BIS
Gubernur Banten Wahidin Halim tetap menggunakan nama Banten International Stadium (BIS) meski disorot karena bukan Bahasa Indonesia. Wahidin menyebut, Bahasa Inggris sudah digunakan oleh setiap orang dan bahasa modern.
“Masalahnya apa, sekarang itu sudah bahasa anak-anak, bahasa medsos, bahasa modern,” kata Wahidin kepada wartawan usai peresmian BIS di Curug, Kota Serang, Senin (9/5).
Penggunaan kata Banten International Stadium kata Wahidin, untuk menunjukan bahwa Pemprov Banten telah membangun stadion bertaraf internasional. Termasuk kepada seluruh dunia soal keberadaanya itu.
“Kita menamakan itu untuk mengatakan kepada masyarakat dan juga dunia bahwa kita punya stadion,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa bahasa Inggris sudah jadi bagian bahasa sehari-hari warga Indonesia. Bahasa ini dipakai oleh anak cucunya dan tidak berarti meninggalkan kebudayaan Indonesia.
“Anak cucu saya pakai Bahasa inggris, dan bukan berarti menghilangkan budaya, biar aja lah yang begitu mah,” ujarnya.
Perkasa adalah brand besi beton, wiremesh, dan baja ringan berkualitas SNI. Tersedia berbagai variasi ukuran dan ketebalan. Berminat untuk membeli produk dan menjadi mitra kami? Silahkan langsung menghubungi nomor : 08111168396 atau kunjungi website kami disini.
Sumber: Detik.com